Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

NGEROKOK AJA KOQ HARAM SIH?

Dialog imajiner antara seorang perokok aktif yang tidak setuju dengan fatwa haram MUI dengan seorang ustadz.
Perokok : Assalamu'alaikum pak ustadz. Udah denger fatwa MUI tentang keharaman rokok? saya mau tanya sedikit2 boleh?
Ustadz : Wa'alaikum salam wr wb. Monggo silahken kalo mau tanya tanya.
Perokok : Kenapa baru sekarang ribut2 merokok itu haram, padahal zaman nabi bahkan ulama2 dulu aja gak mengharamkan merokok?
Ustadz : Sebenarnya MUI mengeluarkan fatwa nya gak ribut2 koq, yang kebakaran jenggot kan mereka2 perokok aktif, karena kebiasaannya merokok terancam dibatasi karena difatwakan haram. MUI sebagai wadah berkumpulnya ulama, mendapat pertanyaan umatnya apa hukum merokok secara syari'at, karenanya ulama wajib menjawab dalam bentuk fatwa agar jawabannya menjadi pegangan bagi umatnya yang masih setia pada ulamanya.
P : Kenapa harus diharam kan sih merokok itu? Zaman nabi bahkan ulama2 dulu aja gak mengharamkan rokok, Apa ulama sekarang latah mengeluarkan fatwa haram segala?
U : Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.

Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.

Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.Ini terjadi karena fatwa mereka menggunakan literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok. Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.

P : Lalu kenapa sekarang diharamkan ?

U : Seandainya para kyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.

WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.

Seandainya para kyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan 4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.
Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?
P : Apa hanya di indonesia saja rokok itu diharamkan?
U :
Setahu saya sudah banyak negara yang mengharamkan terutama negara2 timur tengah seperti di arab saudi,oman dll. Bahkan di brunei darussalam mengharamkan rokok secara mutlak. Kenapa di indonesia belum diharamkan? saya tidak tahu persis yang jelas masih banyak kyai kita yang masih merokok, malah dengar kabar PBNU pun punya pabrik rokok, jadi kata PBNU rokok tidak haram ??
P
: Apa dalil yang digunakan dalam mengharamkan merokok
U : Walau tidak ada pengharaman langsung dalam alqur'an dan hadits , ada banyak dalil keharaman melakukan sesuatu hal yang buruk
"Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS Al Baqarah 195)

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS An nissa 29)

"Dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan Diharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al A'raf 157)

Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Lalu ada hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta (Dalam merokok ada unsur pemborosan krn membeli rokok yg hanya untuk dibakar sia2)

Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra.

P : Kenapa fatwa MUI yang baru keluar ini hanya mengharamkan untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil ?
U : Banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk mengeluarkan suatu fatwa apalagi ini menyangkut jutaan perokok dan nasib pekerja disektor ini. Karenanya ini MUI meniru zaman rosul saat mengharamkan khamar, karena zaman jahiliyah orang arab sudah terbiasa meminum khamr dan mabuk2 an. sebelum mengharamkan khamr, turun surat an nahl 67
"Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik."
lalu turun surat Al Baqarah 219 yang menjelaskan bahwa meminum khamr lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, baru setelah itu turun ayat yang mengharamkan khamr secara mutlak di surat Al maidah 90 dan 91
Jadi para ulama mempertimbangkan segala faktor, daripada menimbulkan keresahan umat mungkin untuk sementara hanya mengharamkan merokok bagi wanita,remaja,anak dan merokok ditempat umum.
P : Klo gus dur aja bilang fatwa itu gak akan diikuti umatnya, saya juga boleh donk mengacuhkan fatwa itu ?
U : Fatwa MUI adalah seruan moral umat beragama muslim. Dalam memutuskan fatwa kemarin, MUI telah melibatkan 700 ulama yang secara aklamasi menyetujui keluarnya fatwa haramnya merokok. Kalau ada yang tidak mau mematuhi fatwa ya monggo. Semuanya kan berpulang pada urusan dirinya dengan Allah. Setuju silahkan , gak setujupun juga silahkan. Asal tidak menghujat ulamanya sendiri.
Sekarang kan lagi ngetrend menghujat ulamanya sendiri, menertawakan MUI yang mengharamkan ahmadiyah dengan alasan sebuah keyakinan tak dapat dipaksakan, menertawakan keharaman bunga bank, menertawakan ulama yg poligami. Jadi silahkan pilih yang terbaik, dan gunakan akal dan hatimu untuk mengalahkan egomu. Sekali lagi ini hanya seruan moral untuk umat muslim.
Kalau mereka menyerahkan segala urusan kepada sunah rosul dan ulamanya pastinya mereka akan dapatkan karunia dan rahmat Allah (QS An Nissa 83)
P : makasih tadz, istri saya udah nyariin korek tuh. Dia mau ngrokok koreknya lagi saya bawa.
Assalamu'aikum..
U : monggo.. , wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

ust ahmad sarwat>

KEMBALI / BACK HOME




6 komentar:

Anonim mengatakan...

Yeik's...
Jadi... kharam iah...

MEROKOK DAPAT MENGURANGI PENGANGGURAN, MENINGKATKAN PRESTASI ORANG LAIN dan MENAMBAH DEVISA NEGARA...

PEACE...!!!

Anonim mengatakan...

hasil yang didapat adalah HARAM.....semua yg didpat tidak mendapat ridho dari Allah maka merugilah manusia yang mendukung merokok..entar-entar juga ke RMD(rumah masa depan)alias mati.

Anonim mengatakan...

orang yang merokok adalah pengecut...

firman mengatakan...

orang yang komentar tanpa jati diri/anonim adalah rajanya pengecut

Wahyu Jatmiko mengatakan...

Mbah saya perokok super aktif, dan usianya dapat mencapai 98 thn. Simbah putri saya juga penggemar tembakau (kinang), alhmadulillah sampai sekarang masih diberi umur panjang sampai 100 thnan lebih.
Apakah rokok/tembakau yang menyebabkan kematian?kalaupun iya, lalu buat apa Allah SWT menciptakan malaikat maut??tembakau, kanker, dll adalah mahluk Alla SWT. Kembalikan semuanya padaNya.

Anonim mengatakan...

Perokok adalah pahlawan tanpa tanda jasa,...
Membantu mengentaskan kemiskinan, menyehatkan perekonomian negara, meningkatkan prestasi olahraga, dan pemberi beasiswa bagi anak2 cerdas yang kurang mampu... sedangkan perokok harus menanggung sendiri resiko yang dihadapi... tanpa minta imbal balas jasa terhadap perusahaan rokok.
Hidup Perokok !!! saya hanya ikut mendoakan saja semoga perokok diberi kesehatan...
Salah satu pemilik perusahaan rokok terkemuka di Indonesia malah tidak merokok,.. saya ikut bosnya rokok aja...

Posting Komentar