Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

13.HUKUMNYA TERTINGGAL SHALAT JUMAT BAGAIMANA ?

Assallamu allaikum wr. wb.

Pak Ustadz, saya pernah ketinggalan shalat berjamaah. Waktu itu saya dalam perjalanan sangat jauh menggunakan angkutan umum. Apakah yang harus saya kerjakan, shalat Dzuhur atau shalat Jum''at sendirian? Saya punya firasat kalau shalat Jum''at sendiri saya kira tidak mungkim, karena shalat Jum''at harus dikerjakan minimal 40 berjamaah. Apakah sah shalat saya tersebut. Terima kasih.

Assallamu allaikum wr wb

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seharusnya yang anda lakukan saat itu adalah turun dari angkutan umum untuk bisa ikut shalat Jumat. Dengan catatan bahwa perjalanan anda itu di luar dari kriteria perjalanan yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Yaitu perjalanan ke luar kota yang minimal jaraknya mencapai 89 km.

Sedangkan perjalanan di dalam kota, meski kalau ditarik ukurannya mungkin lebih dari 89 km, tapi bukan termasuk perjalanan yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Karena itu anda wajib untuk shalat Jumat karena Allah SWT telah mewajibkannya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum''at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumu’ah: 9)

Namun bila anda mendapatkan halangan yang sulit terhindari, sedangkan anda sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi ternyata terlambat juga dan sama sekali tidak bisa datang ke masjid, memang shalat Jumat itu terlewat. Maka anda memang tidak perlu melakukan shalat Jumat sendirian, sebab shalat Jumat itu harus dikerjakan secara berjamaah. Bahkan pendapat mazhab Asy-Syafi''i memang menyebutkan bahwa minimal jumlahnya harus 40 orang, di mana semuanya harus laki-laki, merdeka, baligh dan penduduk yang muqim (bukan musafir).

Tapi seandainya anda masih bisa hadir di masjid, walaupun khatib sudah selesai berkuhtbah, anda tetap wajib datang. Meskipun imam sudah mulai shalat dan sudah melewati rakaat pertama, anda masih sah bila ikut bermakmum sebagai masbuq. Selama imam belum bangun dari ruku'' pada rakaat kedua. Artinya, paling jauh anda sempat ruku'' bersma imam pada rakaat kedua.

Tapi bila imam sudah bangun dari ruku'' pada rakaat kedua, anda tidak mendapatkan shalat jumat bersama imam. Lalu apa yang harus anda lakukan?

Anda tetap shalat bersama imam, tapi niatnya shalat Zhuhur, bukan shalat Jumat. Ikuti semua gerakan imam hingga dia mengucapkan salam dan mengakhiri shalatnya, lalu anda bangun lagi untuk meneruskan shalat Zhuhur 4 rakaat sendirian.

Wallahu a''lam bishshawb wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

0 komentar:

Posting Komentar